Harianjogja.com, JOGJA—Pegawai halte bus Trans Jogja terancam tidak dapat menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pegawai-pegawai lain pada umumnya.
Hal itu terjadi karena pihak perusahaan kemungkinan baru akan memberikan THR Desember mendatang.
Kebijakan itu, menurut salah satu pegawai halte sekaligus pengurus Serikat Pekerja Halte Trans Jogja (SPHTJ) yang tidak ingin disebutkan namanya karena adanya kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam kontrak kerja.
“Ya memang kalau berdasar kontraknya diberikan Desember. Karyawan terpaksa tanda tangan itu karena kalau tidak kan tidak bisa bekerja,” ucap dia kepada Harianjogja.com, Rabu (31/7/2013).
Lebih lanjut ia menerangkan setidaknya sudah dua kali ini pegawai menerima THR tidak sesuai peraturan perundangan yang semestinya. Tahun lalu, pembayaran THR sebelum Lebaran juga tidak dilakukan sepenuhnya.
THR sebelum Lebaran hanya dibayarkan setengah. Sementara sisanya dibayarkan pada Desember.