Jogja
Rabu, 18 Oktober 2017 - 12:20 WIB

Transaksi Non Tunai Malah Menuai Kecaman

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menggesek kartu untuk transaksi nontunai. (hindustantimes.com)

Kebijakan transaksi non tunai yang diterapkan Pemkab Bantul sejak 1 September lalu tak lantas berjalan mulus

Harianjogja.com, BANTUL--Kebijakan transaksi non tunai yang diterapkan Pemkab Bantul sejak 1 September lalu tak lantas berjalan mulus, kebijakan tersebut bahkan menuai kecaman dari pihak dewan. Penyebabnya, Pemkab dianggap tak siap menerapkannya.

Advertisement

Sebagai mana diketahui, kebijakan yang dituangkan dalam Intruksi Bupati Nomor 04/1017 ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ. Isinya, pembayaran belanja barang dan jasa dengan nominal di atas Rp1 juta harus ditransfer.

Teknisnya, bendahara pengeluaran mentransfer langsung ke rekening penerimanya. Model pembayaran ini juga berlaku pada beberapa item lain. Seperti uang representasi dan tunjangan anggota DPRD, beberapa item dalam surat perintah perjalanan dinas antarkota/provinsi. Contohnya, penginapan dan transportasi. Juga belanja pegawai seperti gaji dan honorarium kegiatan.

Politisi Fraksi PDIP DPRD Bantul, Timbul Harjana mengklaim tidak sedikit organisasi perangkat daerah (OPD), pihak perbankan dan masyarakat penerima program yang kelabakan. Hal tersebut terlihat dari sejumlah OPD yang bersikap berbeda atas beberapa program kegiatan yang sama.

Advertisement

Ada yang mengharuskan pembayaran melalui transfer namun ada juga yang cukup dengan transaksi tunai. “Di internal belum ada pemahaman yang sama,” ucapnya, Selasa (17/10/2017).

Tidak hanya OPD, menurutnya masyarakat penerima program juga belum siap terutama kegiatan seperti agenda keagamaan dan halakah yang melibatkan banyak orang. Sedangkan dengan skema transaksi non tunai, praktis setiap warga yang terlibat harus memiliki rekening bank.

Padahal nominal yang ditransfer juga tidak seberapa namun jika dihitung untuk beberapa orang maka masuk dalam hitungan minimal transaksi non tunai. Oleh sebab itu, Timbul menyarankan Pemkab mengubah regulasi yang mengatur secara rigid nominal transaksi non tunai. “Semangatnya memang transparansi tapi ada problem kesiapan,” katanya.

Advertisement

Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih tak menampik banyaknya kendala yang dihadapi Pemkab dalam menerapkan kebijakan transaksi non tunai ini. Namun menurutnya itu merupakan hal yang wajar. “Pasti ada trial dan error,” ungkapnya.

Masalahnya Pemkab banyak membelanjakan anggaran dan kegiatan pada penyedia barang ataupun jasa yang kecil dan beberapa bahkan tidak mempunyai rekening. Sehingga menurutnya bendara cukup kesulitan untuk mengatur hal tersebut.

Namun Halim menambahkan akan segera melakukan evaluasi penarapan transaksi non tunai ini. Misalnya dengan lebih memperjelas urusan teknis, seperti range pembayaran yang harus menggunakan skema transaksi non tunai sehingga seluruh OPD dapat seragam dan satu visi dalam memahami kebijakan ini.

Harapannya semangat tranparansi anggaran ini bukannya menghambat tetapi memperlancar tujuannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif