Jogja
Minggu, 10 September 2017 - 14:20 WIB

Transaksi Nontunai Mulai Diberlakukan Pemkot Jogja, Bagaimana Pelaksanaannya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri menilai sistem transaksi non-tunai yang sudah diberlakukan sejak 1 Setember lalu di Kota Jogja belum berjalan maksimal.

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri menilai sistem transaksi non-tunai yang sudah diberlakukan sejak 1 Setember lalu di Kota Jogja belum berjalan maksimal. Masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menerapkannya.

Advertisement

Nasrul mencatat, beberapa persoalan teknis sistem tersebut belum berjalan di antaranya, “Karena sosialisasi yang dilakukan di internal birokrasi Pemerintah Kota Jogja dengan pihak-pihak yang terkait kurang masif,” kata Nasrul, Jumat (8/9/2017).

Namun demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan beberapa kekurangan itu menjadi bagian yang harus dievaluasi. Pihaknya mendukung pelaksanaan kebijakan non-tunai di semua perangkat daerah karena dengan sistem tersebut akan mendorong tata kelola pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan yang baik dan bebas korupsi.

Sistem transaksi non-tunai yang diberlakukan sejak 1 September ini bertahap, dimulai dari transaksi minimal Rp500.000. Semua OPD yang akan melakukan pembayaran atau penerimaan pembayaran dari luar tidak diperkenankan tunai, melainkan harus melalui transfer.

Advertisement

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengakui masih banyak persoalan yang perlu diperbaiki dalam sistem tersebut. Ia mengatakan persoalan itu tidak hanya dari dalam, namun juga dari luar, misalnya pihak luar yang akan menerima pembayaran tidak memiliki rekening bank.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif