SOLOPOS.COM - Arus lalu lintas terhambat gara-gara kendaraan yang terparkir di dekat pusat perdagangan baru di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/6/2017). (Faceboook.com-?Imam Kevinashter)

Transmart diharapkan mendengar rekomendasi dari pihak terkait

Harianjogja.com, SLEMAN — Selain diminta melaksanakan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Transmart juga diminta untuk mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Bedanya, jika rekomendasi DLH Sleman meminta Transmart menyelesaikan masalah lingkungan yang dikeluhkan warga selama 30 hari, Dishub memberikan batas waktu pusat perbelanjaan itu untuk mematuhi ketentuan Amdalalin yang ada.

Hal itu terlihat dari hasil rekomendasi Amdalalin yang diberikan kepada pengelola Transmart beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa rekomendasi Amdalalin yang harus dipatuhi oleh Transmart,” kata Kepala Bidang Lalin Dishub Sleman Sulton Fathoni, kepada Harianjogja.com, Jumat (21/7/2017).

Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1783/LT.508?DRJD/ 2017 tentang Persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Transmart Maguwo, katanya, sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan Hasil Andalalin Pembangunan Transmart. Oleh karenanya, bangunan yang beroperasi di Jalan Laksda Adisutdjipto dengan nomor ruas 19 Jalan Nasional itu wajib mematuhi ketentuan Amdalalin sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan.

Setidaknya ada 10 rekomendasi Amdalalin yang wajib dipatuhui Transmart. Misalnya, kewajiban memasang lampu penerangan jalan di depan kawasan, kelengkapan rambu-rambu parkir, larangan dan rambu khusus difabilitas (parkir khusus) di dalam kawasan. Pengelola juga diwajibkan memasang CCTV di sekitar lokasi. Transmart juga diwajibkan menyediakan parkir kendaraan untuk 444 mobil dan 5.852 sepeda motor sesuai dengan kebutuhan ruang parkir.

Rekomendasi Amdalalin lainnya, kewajiban menyediakan petugas pengatur lalu lintas (satpam) untuk membantu memberikan informasi sirkulasi di dalam kawasan dan luar kawasan informasi parkir dan memberikan rasa aman pada pengguna jalan.

“Satpamnya harus yang bersertifikat,” katanya.

Dishub juga meminta akses masuk pengunjung melewati pintu sebelah barat dan keluar melewati pintu sebelah timur.Parking Gate juga diminta berada pada jarak 30 meter dari pintu masuk Transmart agar tidak terjadi antrian pada ruas jalan Laksda Adisucipto.

Terkait keberadaan parkir yang mengganggu akses warga, Sulton mengatakan Dishub Sleman akan menindak tegas dan menertibkan parkir liar secara berkala. “Segera kami koordinasikan dengan pihak lain. Penindakan tidak dapat kami publikasikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya