Jogja
Rabu, 27 Agustus 2014 - 09:40 WIB

TRANSMIGRAN TERLANTAR : Kasus Transmigran Terlantar Dibawa Ke Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogjacom, BANTUL– Kasus terlantarnya puluhan transmigran asal DIY di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat bakal dibawa ke pemerintah pusat. (TRANSMIGRAN TERLANTAR Puluhan Transmigran DIY Terlantar di Sambas)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto mengatakan, lembaganya bersama Disnakertrans DIY diperintahkan oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk berangkat ke Jakarta Rabu (27/8/2014) ini, menangani kasus transmigran tersebut.

Advertisement

“Tadi pagi setelah baca koran gubernur  meminta segera ke Jakarta supaya ini di selesaikan, siang ini kan kami rapat di DIY membahas itu. Jadi besok pagi kami berangkat,” kata Susanto Selasa (27/8/2014).

Pihaknya dijadwalkan bertemu Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Agendanya memastikan kembali nota kesepahaman mengenai program transmigrasi di Sambas serta memastikan agar hak-hak para transmigran segera dipenuhi.

Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Bantul Yulistiningsih menyatakan Pemkab Bantul tetap memiliki kewajiban moral menangani masalah transmigran asal Bantul tersebut kendati sesuai aturan, permasalahan yang terjadi merupakan kewenangan Pemkab Sambas, setelah sebanyak 90 jiwa itu resmi menjadi warga Kalimantan.

Advertisement

Sejatinya kata dia, sebelum 10 KK asal Bantul itu diberangkatkan pada 2009, Pemkab Bantul sudah menyurvei ke lokasi transmigrasi. Menurut dia, kala itu, lahan usaha yang akan menjadi hak mereka sudah siap diberikan. Namun belakangan, lahan tersebut justru diserahkan Pemkab Sambas ke perusahaan kelapa sawit. Pemkab Bantul berjanji mendorong pemerintah pusat mengambil kebijakan atas persoalan ini.

“Kuncinya itu di pemerintah pusat, kalau kami tetap mendorong hak mereka mendapatkan lahan tetap dipenuhi. Harusnya pusat yang bisa bertindak termasuk memberi sanksi ke Pemkab setempat,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif