Transmigrasi asal Jogja tersendat saat pemberangkatan
Harianjogja.com, JOGJA – Pemberangkatan transmigran asal Kota Jogja dan DIY pada tahun ini tersendat akibat terpengaruh perubahan nomenklatur kementerian.
“Ada pemisahan tugas dari sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kini kedua bidang itu berbeda kementerian sehingga berpengaruh pada pemberangkatan transmigran,” kata Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Irianto Edi Purnomo, Minggu (6/12/2015).
Hingga awal Desember 2015, baru lima keluarga transmigran tujuan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang sudah diberangkatkan, sedangkan transmigran dengan tujuan tiga kabupaten lain di luar Pulau Jawa belum diberangkatkan.
Total transmigran asal Kota Jogja yang masih menunggu pemberangkatan sebanyak 11 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari tiga KK tujuan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tiga KK tujuan Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, dan lima KK ke Gorontalo belum diberangkatkan.
Menurut Irianto, pemberangkatan transmigran ke daerah tujuan membutuhkan surat perintah dari pusat sehingga pihaknya dan Pemerintah DIY masih menunggu keputusan dari kementerian yang kini menangani transmigrasi.
Saat ini, transmigrasi menjadi ketugasan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.