Jogja
Rabu, 13 Januari 2016 - 07:20 WIB

TRANSMIGRASI KULONPROGO : Mengundurkan Diri Diperbolehkan, Asal ...

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lahan Transmigrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Transmigrasi Kulonprogo untuk pembatalan diperbolehkan dengan kondisi tertentu.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Dinas Sosial Ketenagakerjaan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Suryantoro menyebutkan pembatalan keikutsertaan warga dalam program transmigrasi dapat dilakukan. Namun, pembatalan tersebut memiliki persyaratan tertentu seperti perceraian atau kehamilan salah satu anggota keluarga.

Advertisement

“Jika kepala keluarga meninggal juga mungkin saja dibatalkan,” ujar Suryantoro, Selasa (12/1/2016).

Namun, ia juga menambahkan bahwa keberangkatan tetap bisa dilaksanakan jika keluarga tersebut bersedia.

“Kalau bapaknya yang meninggal atau cerai tapi si ibu tetap mau berangkat ya tidak apa-apa,” ujar Suryantoro. Apalagi, jika memang lokasi yang disiapkan memang sudah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Advertisement

Dinsosnakertrans Kulonprogo sendiri mengutamakan pemberangkatan transmigrasi bagi warga yang berusia 30 tahun hingga 60 tahun. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa usia tersebut dianggap masih mampu untuk bekerja mengolah tanah yang diberikan di lokasi tujuan. “Nanti jika sudah tua kan malah kasihan kalo harus kerja keras di tempat transmigrasi,” ujar Suryantoro.

Ia juga menguraikan bahwa kesulitan untuk mencari warga yang bersedia ikut serta dalam program transmigrasi. Pemerintah sendiri sebelumnya sudah menetukan kuota namun kemudian tidak terpenuhi karena ketiadaan peminat. Bahkan, beberapa lokasi tujuan pada tahun 2015 lalu gagal karena tidak ada peminatnya.

Kepala Seksi Penyediaan Bidang Transmigrasi Dinsosnakertrans Kulonprogo menyampaikan kemungkinan warga tersebut mendaftar lagi untuk periode waktu yang berbeda, Juminah menyatakan jika hal tersebut tidak akan mungkin terjadi.

Advertisement

“Meski petugasnya beda tapi kan datanya tetap ada,” ujarnya.

Data yang dimiliki oleh pemkab Kulonprogo sendiri meliputi nama kepala keluarga beserta alamat lengkapnya, sehingga ia yakin data ini valid untuk menjaga jangan sampai warga tersebut bisa mendaftar kembali.

Sejumlah warga yang ikut dalam program transmigrasi ini sendiri dibekali oleh pemkab Kulonprogo melalui program Pelatihan Dasar Umum(PDU). Selain itu, di lokasi tujuannya nanti tiap warga akan diberikan jatah tanah seluas 2 hektar, rumah dan uang saku sebesar Rp5 juta untuk bekal memulai usaha.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif