Jogja
Jumat, 1 April 2016 - 03:40 WIB

TRANSPARANSI : JPIK Jateng DIY Minta Perhutani Diaudit

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (AFP)

JPIK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap Perhutani.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN—Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Jawa Tengah dan DIY merekomendasikan kepada Pemerintah RI dan DPR RI agar Perhutani diaudit.

Koordinator JPIK Jawa Tengah dan DIY Andriyanto mengatakan, JPIK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap Perhutani. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi kembali pengelolaan hutan oleh Perhutani. “Rekomendasi lainnya yaitu menyerahkan pengelolaan hutan kepada desa melalui Badan Usaha Milik Desa [BUMD] dengan mekanisme UU Desa,” ujar dia kepada wartawan dalam jump pers mengenai buruknya tata kelola hutan negara di Pulau Jawa di Hotel Cakra Kembang, Sleman, Kamis (31/3).

Advertisement

Ia mengungkapkan, rekomendasi itu muncul karena adanya temuan-temuan di lapangan. Beberapa temuan itu adalah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tufak pernah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhutani dalam melakukan kegiatan PHBM di petak wilayah kerja Perhutani. Kegiatan itu dan hasilnya diindikasikan tidak masuk dalam perhintungan rencana teknik tahunan (RTT) tahunan.

Kemudian, Dinas Kebuhatan Kabupaten Jember tidak pernah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RTT Perhutani Jember. Dinas Kehutanan Kabupaten Temanggung bahkan tidak menerima dokumen RTT Perhutani KPH Kedu Utara. “Lalu, terjadi kegiatan penebangan yang diindikasikan di luar RTT,” papar dia.

Ia menyebutkan, penebangan di luar RTT itu adalah penebangan pohon damar seluas 6,8 hektare pada petak 32A RPH Gucialit BKPH Senduro KPH Probolinggo. Lokasinya berada di sekitar wilayah sumber air Sumberuling sehingga debit air berkurang 50%. Kemudian, terjadi penebangan beberapa pohon bendho di petak 32A RPH Gucialit BKPH Senduro KPH Probolinggo pada 2015.

Advertisement

Terjadi pula penebangan pohon sonokeling seluas 35 hektare yang dilakukan di kawasan terlarang yakni pesisir pantai Rowo Cangah, Jember. Ada pula penebangan beberapa pohon yang diindikasikan dilakukan di area kawasan terlarang yakni sumber air Jumprit di wilayah kerja Perhutani KPH Kedu Utara. (Kusnul Isti Qomah)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif