SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mitra Gojek. (Go-ride.co.id)

Mereka meminta pemerintah untuk melegalkan keberadaan Gojek.

Harianjogja.com, JOGJA – Puluhan driver transportasi online berbasis roda dua dari paguyuban driver Gojek Jogja (Pagodja) mendatangi DPRD DIY untuk melakukan audiensi, Rabu (15/3/2017). Mereka meminta pemerintah untuk melegalkan keberadaan Gojek.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Koordinator Rombongan Pagodja Widi Asmara mendesak agar Pemda DIY menerbitkan Pergub untuk melegalkan dan mengatur keberadaan transportasi online berbasis roda dua. Alasannya, keberadaan mereka dinilai sangat dibutuhkan masyarakat, bahkan dalam setahun sudah ada 5.000 lebih warga yang bergabung sebagai driver gojek. Selain dapat menyerap banyak tenaga kerja, ia mengklaim Gojek telah membantu Pemda DIY dalam memberikan layanan transportasi yang mudah, cepat, aman dan berdaya jangkau luas.

“Kami ingin dilegalkan diakui profesi [kami, layanan servis kami. Karena poduk yang kami lakukan halal, telah memenuhi asas dibutuhkan masyarakat, mempermudah keperluan, kami juga ikut membantu mengurangi ketenagakerajaan,” terangnya di DPRD DIY, Rabu (15/3).

Ia berharap, Pemda DIY juga membuat aturan tentang kesesuain tarif dasar dan tarif minimum ojek online agar tercipta persaingan yang sehat antar pelaku jasa transportasi online dan konvensional. Serta pemerintah harus melakukan pembatasan jumlah armada ojek online di DIY. Karena jika tidak, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru, terutama merugikan driver. Mengingat perusahaan selaku pemilik aplikasi online justru meraup keuntungan besar jika merekrut besar-besaran tanpa melihat dampak kerugian terhadap mitranya dalam hal ini driver di lapangan.

“Kehadiran kami untuk konsultasi, sharing hingga ke tingkat konfirmasi, apakah angkutan online berbasis roda dua itu dilarang, akan dibekukan atau ditata,” ujarnya.

Keresahan di para driver ini tidak lepas dari rencana Pemda DIY yang akan mengeluarkan Pergub tentang transportasi online. Ia menegaskan, akan melakukan advokasi terhadap profesi, driver Gojek yang jumlahnya sudah di atas 5.000 orang. “Banyak resto bekerjasama dengan Gojek yang itu cukup berkaitan dengan pekerjaan. Sampai benar-benar dilegalkan, kami akan perjuangkan sampai level pusat, kami akui memang masih ilegal, tetapi ingin dilegalkan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menyatakan, Pergub yang direncanakan Pemda DIY terkait transportasi online harus dibahas dan dikaji lebih mendalam dengan melibatkan seluruh elemen, baik pihak online maupun jasa konvensional. Keterlibatan kedua ini akan menjadi poin penting dalam membuat peraturan perundangan, agar benar-benar adil bagi semua pihak.

“Keterlibatan teman-teman [transportasi online] ini haruss dilakukan oleh Gubernur dengan seluruh jajaran agar tidak cacat hukum, karena tidak membuka ruang aspirasi,” ungkapnya seusai menemui Driver Gojek.

Pergub tersebut, lanjutnya, akan ideal jika tidak hanya melarang namun juga menjadi solusi atas problem jasa transportasi. Karena jasa transportasi berjalan seperti taksi argo, atai taksi yang diizinkan di bandara, ojek konvensional seiring sejalan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebaiknya, perlu diatur juga soal harga agar tidak ada ketimpangan nominal harga yang terlalu tinggi.

“Pilihan rekan tadi bagus, diatur batas bawah batas atas, kendaraan roda empat perlu KIR. Pergub yang diterbitkan tentu diharapkan agar nyaman sehingga menyelesaikan masalah bukan memantik persoalan,” kata politis PAN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya