SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Penggunaan becak bermotor melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

 

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepolisian Resor Kabupaten Gunungkidul, melarang pengoperasian becak bermotor untuk mengangkut penumpang karena melanggar peraturan dan berbahaya bagi keselamatan.

Kaur Bin Ops Satlantas Polres GunungKidul Iptu Wasdiyanto di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan penggunaan becak bermotor melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Kami akan menindak tegas jika ada yang beroperasi,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (19/1/2016).

Ia mengatakan larangan ini sesuai dengan pasal 277 UULAJ yang menyebutkan larangan bari setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus.

“Kendaraan tersebut melanggar, baik yang merakit ataupun menggunakan bisa kena sanksi,” kata Wasdiyanto.

Dia mengatakan bila ditemukan kendaraan tersebut beroperasi dijalan raya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan membawa ke Mapolres, meski pemiliknya mampu menunjukkan STNK ataupun BPKB.

“Mereka bisa mengambil jika sudah mengembalikan sesuai dengan kendaraan aslinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya