Jogja
Kamis, 13 Desember 2012 - 15:47 WIB

Tuding Raperda KTR Copy-Paste, Petani Tembakau Geruduk DPRD Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL—Ratusan orang dari 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) DIY, menggeruduk kantor DPRD Bantul, Kamis (13/12). Mereka menolak rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Raperda KTR).

Advertisement

Massa yang terdiri dari para petani tembakau, pedagang asongan, hingga seniman itu mengawali aksi dengan longmarch dari lapangan Paseban di depan Komplek Parasamya Pemkab Bantul, sekitar pukul 10.00 WIB. Selain dari Polres dan Satpol PP Bantul, aksi damai tersebut juga dikawal ketat puluhan anggota Banser dan Satgas PDIP.

“Raperda KTR Kabupaten Bantul inkostitusional karena cacat secara yuridis, formil, maupun materiil,” lantang Koordinator KNPK DIY, Gugun El Guyanie, saat memulai orasinya.

Menurut Gugun, raperda KTR bakal membawa dampak buruk bagi masyarakat, terutama petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pedagang asongan. “Raperda ini pesanan dari asing. Selamatkan kretek, selamatkan Indonesia,” ujar Gugun disambut sorakan massa dan kepalan tangan ke udara.

Advertisement

Senada diutarakan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Bantul, Sukro Nur Harjono.  “Raperda ini hanya copy paste dari daerah lain. Pembahasan Raperda KTR ini sama sekali tidak melibatkan petani tembakau di Kabupaten Bantul yang jumlahnya lebih dari 5.000 orang,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif