Jogja
Sabtu, 4 April 2015 - 09:20 WIB

Tukang Es Keliling Ditangkap Karena Ciumi Balita

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Seorang tukang es keliling mencabuli balita di Bantul

Harianjogja.com, BANTUL-Seorang penjual es krim keliling Heru Widodo, 51, dilaporkan warga Dusun Pandes II, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret kepada pihak berwajib, Kamis (2/4/2015). Duda asal Banguntapan ini dilaporkan lantaran mencabuli balita 3,5 tahun berinisial SB.

Advertisement

Ibu korban, Anita Fajarwati, 25, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bermain di halaman rumah pada Kamis siang. SB terlihat memanggil-manggil pelaku yang sedang menjajakan es krim menggunakan sepeda ontel di depan rumahnya.

“Pakdhe, pakdhe gitu. Lalu penjualnya melambaikan tangan nyuruh si anak [SB] menghampirinya tapi [SB] nggak mau. Lalu dia [Heru] yang ndatengin,” kata Anita di rumahnya, Jumat (3/2/2015).

Menurut nenek korban Suyatinah yang saat kejadian sedang mencuci baju di halaman rumah, Heru terlihat duduk sambil memangku SB. Dari kejauhan, Suyatinah mendapati cucu buyutnya itu diciumi pipi, leher, dan mulutnya.

Advertisement

“Saya nggak curiga, saya kira biasa saja. Sampai setengah jam lalu cucu tak minta dari pangkuannya tapi nggak boleh sama si pelaku sambil terus diciumi mulutnya,” ungkap Suyatinah.

Sempat tarik ulur, akhirnya Heru melepas SB dari pangkuannya. Ia  bergegas meninggalkan rumah SB dan menuju masjid yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian. “Saya lihat leher cucu saya kok merah-merah akhirnya lapor tetangga dan pelaku yang masih di masjid ditangkap,” kata dia.

Banit Reskrim Polsek Pleret Supriyono membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah dilakukan introgasi, pelaku diamankan. “Untuk SB langsung dilakukan visum di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Hasilnya belum tahu tapi secara fisik luar di lehernya ada bekas merah,” ungkap Supriyono.

Advertisement

Kepada Heru masih akan terus dilakukan penyidikan apakah tindakannya sampai melukai alat vital korban atau tidak. Jika terbukti benar melakukan pencabulan, ia akan dijerat pasal 76 E UU Perlindungan Anak. “Hukuman minimal lima tahun penjara dengan denda Rp5 miliar,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif