SOLOPOS.COM - Sejumlah tukang parkir liar yang ditangkap polisi, Kamis (28/12/2017). (Istimewa)

Selain tak berizin dan menggunakan karcis abal-abal, jukir juga nuthuk harga.

Harianjogja.com, JOGJA–Polresta Jogja kembali menangkap enam juru parkir (jukir) ilegal yang dilaporkan nuthuk alias menerapkan harga di luar ketentuan kepada warga, Rabu (27/12/2017). Sebagian besar tukang parkir liar tersebut merupakan warga sekitar lokasi parkir.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Kasubag Humnas Polresta Jogja AKP Partuti menyatakan penangkapan tersebut diawali oleh laporan langsung beberapa korban parkir. Laporan yang disampaikan pada Rabu (27/12/2017) lalu itu langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian. “Keenamnya diciduk di tiga lokasi berbeda,” ungkapnya, Kamis (28/12/2017).

Dalam operasi pada Rabu, sejumlah lokasi disambangi Unit 5 Polresta Jogja. Antara lain Jl. Beskalan, Gondomanan. Dalam operasi tersebut, Polresta Jogja mengamankan dua orang juru parkir liar bernama Ferry Setyawan, 39, warga Pathuk, Ngampilan, Kota Jogja dan Joko Pamungkas, 31 warga Balecatur, Gamping, Sleman.

Keduanya terbukti memakai sirip jalan untuk area parkir dan tidak mengenakan karcis milik Dinas Perhubungan. Fari keduanya polisi turut mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp685.000 dan satu bundel karcis bertuliskan tarif seharga Rp3.000 untuk sepeda motor.

“Parkir di samping Ramai Mall, dikenakan Rp4.000, dengan alasan Rp3.000 untuk motor dan Rp1.000 untuk biaya pengamanan helm, karena helm di sana sering hilang dan pelaku diminta untuk ganti rugi, makanya narik tambahan Rp1.000,” jelas Partuti, Kamis.

Kemudian empat pelaku juru parkir nakal lainnya ditangkap Polresta Jogja di dua tempat berbeda. Pertama Jalan Tamansari dengan pelaku bernama Aswan Adang, 39 dan Agus Mulhadi, 55, sesama warga Tamansari, Kraton, Kota Jogja.
Sedangkan lokasi ketiga ialah Jalan di Alun-Alun Utara. Dengan barang bukti berupa dua bundel karcis parkir seharga Rp3.000 untuk motor, Rp10.000 untuk mobil serta Rp20.000 untuk mobil travel, serta uang sejumlah Rp275.000 dari kedua pelaku.

Sedangkan di Jl Pekapalan Timur Alun-Alun Utara, Gondomanan, Polresta menangkap Mujiyono, 42, warga Kadipaten Kulon, Kraton, Kota Jogja dan Muhammad Usnan, 29 tahun warga Kauman, Gondomanan, Kota Jogja dengan barang bukti berupa dua bundel karcis dengan keterangan tarif parkir seharga Rp20.000 untuk mobil travel, Rp10.000 untuk mobil biasa, dan Rp3.000 untuk motor serta uang Sejumlah Rp157.000 dari kedua pelaku.

Baca juga : Ini Alasan Juru Parkir Malioboro Pasang Tarif Rp3.000, Katanya Rp5.000 Saja Banyak yang Mau!

Adapun keenam juru parkir nakal telah dibawa ke meja hijau. Di mana keenamnya disangkakan dengan pasal tindak pidana ringan dan dibawa ke Pengadilan Negeri [PN] Jogja untuk disidang.

Baca juga : Wah, Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp20.000 Hanya Didenda Rp300.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya