Tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri di Jogja mencapai Rp20 miliar
Harianjogja.com, JOGJA-Tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri di Jogja mencapai Rp20 miliar. BPJS Kesehatan akan upayakan sistem pembayaran melalui autodebet untuk mengurangi potensi tunggakan tersebut.
“Setiap hari, kami melayani banyak peserta mandiri yang membayar denda dari tunggakan iuran. Nilai tunggakan yang dibayarkan cukup variatif,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja, Sri Mugirahayu, belum lama ini.
Sri menuturkan melalui berbagai inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan persoalan yang dihadapi peserta jaminan kesehatan nasional ini dapat diminimalisir.
Menurut dia, alasan peserta menunggak membayar iuran cukup beragam. Adapun maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mesti dibayarkan adalah 12 bulan.
“Nilainya tergantung dari penyakitnya apa. Karena perhitungannya 2,5 persen dikalikan jumlah bulan tertunggak, diagnosa sementara dan berapa biaya diagnosa sementara dari dokter,” papar Sri.
Lebih lanjut Sri mengungkapkan nilai tunggakan yang dibayarkan oleh peserta mandiri, biasanya tidak lebih dari Rp3 juta. Nilai yang dibayarkan tersebut sudah termasuk iuran. Namun, untuk total secara keseluruhan tunggakan yang masuk di BPJS Kesehatan Cabang Jogja ini mencapai kurang lebih Rp20 miliar.