SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meresmikan gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DIY cabang Kulonprogo di Gunung Gempal, Giripeni, Wates, Kamis (17/9/2015). (Harian Jogja/Rima Sekarani IN)

Tunggakan pajak terjadi di puluhan desa di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak empat kecamatan dan 21 desa dinyatakan masih memiliki tunggakan pajak selama tiga tahun berturut-turut yang nilainya di atas 10%. Para camat dan kepala desa (kades) diimbau lebih proaktif dan segera melunasi tunggakan tersebut.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Hasil evaluasi tim intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kulonprogo itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kabupaten Kulonprogo, Rudiyatno, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/3/2016).

Tunggakan tersebut terjadi sejak 2013 hingga 2015 lalu. “Empat kecamatan itu terdiri dari Wates, Sentolo, Kokap, dan Samigaluh,” kata dia.

Menurut Rudiyatno, sisa ketetapan pokok yang belum terbayar itu merupakan akibat dari kurangnya kesadaran dan kedisiplinan camat dan kepala desa. Dia lalu mengatakan, kendala apapun yang dihadapi dalam upaya pelunasan pajak bisa dikonsultasikan kepada DPPKA Kulonprogo.

Camat dan kepala desa memang dituntut proaktif untuk menekan kemungkinan adanya tunggakan. “Kecamatan Panjatan juga kemarin sempat kurang lancar tapi sekarang sudah lebih baik setelah sering konsultasi,” ujar Rudiyatno.

Rudiyatno memaparkan, evaluasi keuangan daerah memang tidak boleh berat sebelah. Selain besar belanja, realisasi pendapatan juga sama pentingnya. Hal itu karena besar pendapatan sangat mempengaruhi kemampuan keuangan daerah.

Upaya koordinasi perlu diintensifkan, khususnya dengan camat dan kepala desa yang wilayahnya masih punya tunggakan pajak. Sosialisasi batas waktu pelunasan pajak juga digencarkan agar tidak ada yang melewati jatuh tempo.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengingatkan seluruh camat dan kepala desa agar tertib pajak, terlebih wilayah dengan tunggakan pajak selama tiga tahun berturut. Batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan pembayaran PBB harus diperhatikan. “Penerima SPPT harus menyadari jika mereka adalah wajib pajak dan harus membayar pajak,” tegas dia.

Sutedjo kemudian menyampaikan, ketetapan PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) Kulonprogo per 6 Januari 2016 adalah 333.902 lembar SPPT senilai Rp13,1 miliar. Angka tersebut naik 12,6 persen atau sekitar Rp1,5 miliar dibanding ketetapan PBB P2 2015 yang mencapai Rp11,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya