Jogja
Kamis, 16 Mei 2013 - 12:12 WIB

TUNGGAKAN PAJAK : Tunggakan Pajak Bumi & Bangunan Jogja Capai Rp48 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

JOGJA-Tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Yogyakarta selama 18 tahun, 1994-2011, mencapai Rp48 miliar.

Advertisement

“Berdasarkan data dari KPP Pratama jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta jumlahnya cukup banyak Rp48 miliar,” kata Kepala Kantor Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Jogja, Kamis (16/5).

Meskipun demikian, Kadri mengatakan jumlah tersebut akan diverifikasi, sehingga diketahui jumlah tunggakan PBB yang pasti.

Dari hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan, diketahui sudah ada sejumlah wajib pajak yang bisa menunjukkan bukti pelunasan. Apabila dijumlah, nilai totalnya mencapai sekitar Rp300 juta.

Advertisement

“Karenanya, tahun ini jumlahnya akan diverifikasi lagi. Tetapi, tidak akan ada pemutihan untuk wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya,” lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif