SLEMAN—Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sleman mencapai Rp98 miliar.
Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sleman, Samsidi mengatakan, tunggakan PBB itu merupakan akumulasi dalam 10 tahun terakhir. Kebanyakan tunggakan ini terjadi karena kesalahan pendataan pemilik objek pajak. Tidak semua tunggakan ini dapat ditagih Pemkab Sleman akibat kesalahan-kesalahan tersebut.
“Dari Rp98 miliar itu yang potensi bisa ditagih sebenarnya 60 persen saja. Hal ini karena banyak yang datanya masih diragukan atau pemilik tercatat di dua sertifikat,” kata Samsidi, Kamis (20/9).
Menurut dia, permasalahan tunggakan pajak ini penting karena pada 2013, PBB Perkotaan dan Pedesaan tidak lagi ditangani kantor pajak namun pemda setempat. Jika dilimpahkan, termasuk tunggakan ini, Samsidi takut jika akhrinya memengaruhi audit BPK tentang pelaporan wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kabupaten Sleman.
Untuk memperkecil tunggakan ini, Dispenda Sleman meminta pemerintah desa untuk mengejar target pembayaran pajak. Dari target PBB 2012 yang mencapai Rp68 miliar, hingga kini baru tercapai Rp26 miliar.(ali)