Jogja
Sabtu, 5 April 2014 - 08:35 WIB

Tunggakan Wajib PBB Gunungkidul Capai Rp5,7 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Gunungkidul menyebut, tunggakan wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) sampai Maret tahun ini mencapai Rp5,7 miliar. Jumlah tunggakan tersebut terdiri dari obyek PBB yang dimiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan masyarakat.

“Ada juga masyarakat yang sudah bayar melalui perangkat desa namun oleh perangkat desa belum dibayarkan ke Pemkab,” kata Kepala DPPKAD Supartono, seusai acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Jumat (4/4/2014).

Advertisement

Supartono mengaku sudah memperingatkan kepada perangkat desa untuk segera membayarkan tunggakan pajak yang sudah dibayarkan masyarakat. Untuk menarik tunggakan pajak PBB tersebut, DPPKAD juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari.

Namun saat ini, diakui Supartono masih sebatas himbauan-himbauan. “Jika himbauan tidak diindahkan akan kita tindak tegas karena terkadang perangkat desa tidak menyadari menggunakan uang pajak masyarakat untuk keperluan pribadi,” tegas Supartono.

Menurut Supartono, kesadaran masyarakat Gunungkidul dalam membayar pajak PBB P2 sangat tinggi mencapai 98%. Hanya 2% yang tidak membayar pajak PBB. Hal itu juga dikarenakan pemilik obyek pajak tidak tinggal di Gunungkidul sehingga menyulitkan petugas untuk menarik uang pajak. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif