Harianjogja.com, JOGJA—Rencana pemberian honor abdi dalem sebelum liburan Natal dan Tahun Baru belum juga ada kepastian. Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak sepakat jika honor disalurkan langsung oleh Pemerintah Daerah DIY.
Ia sendiri masih menunggu surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekomendasikan bisa tidaknya seorang Raja yang gubernur menerima honor dari anggaran Pemerintah Pusat mengingat sebagai Gubernur DIY, ia telah menerima gaji.
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
“Saya baru buat surat ke KPK. Boleh enggak saya menerima. Kalau enggak, nanti bisa dianggap gratifikasi. Takut salah,” ujar Sultan di sela- sela Ritual Tetesan cucu pertamanya di Dalem Wironegoro, Minggu (22/12/2013).
Sebagaimana diketahui, dalam tiga rumusan pemberian honor yang disodorkan Dinas Kebudayaan, seorang Raja dengan perhitungan terendah dijatah Rp1,8 juta, sedangkan tertinggi Rp3,8 juta.