JOGJA—Departemen Keuangan sudah melaksanakan pencairan dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru secara periodik tiga bulanan. Oleh karena itu apabila ada keterlambatan pemberian tunjangan di daerah maka hal itu karena ada masalah di daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Pajak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, saat berbicara pada Editor’s Meeting di Hotel Novotel, Senin (12/12).
“Dengan pencairan dari Departemen Keuangan itu, seharusnya tunjangan kepada guru diberikan setiap tiga bulannya,” ujar dia.
Lisbon mengatakan, skema pencairan yang dibuat oleh Departemen Keuangan memang didasarkan pada realisasi daerah.
“Jadi misalnya tunjangan profesi guru pada 2012 yang akan dicairkan Januari, penerimaan di daerah akan tergantung kepada apakah daerah sudah tuntas merealisasikan tunjangan itu pada 2011,” imbuhnya.
Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikasi profesi sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan tambahan penghasilan guru merupakan dana yang diberikan sebagai tambahan penghasilan guru sebesar Rp250.000 per guru/bulan kepada guru PNSD yang belum menerima tunjangan profesi guru. (Harian Jogja/A. Adi Prabowo)