SOLOPOS.COM - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Gadjah Mada Prof.Budi Santoso Wignyosukarto berbicara dalam konferensi pers, Senin (18/4/2016). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Tunjangan kinerja UGM untuk tenaga kependidikan UGM masih diperjuangkan oleh pihak kampus

Harianjogja.com, SLEMAN-Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Gadjah Mada Prof.Budi Santoso Wignyosukarto menegaskan bahwa UGM sejak awal sudah berkomitmen untuk memperjuangkan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS Tenaga Kependidikan di UGM.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

(Baca juga : TUNJANGAN KINERJA UGM : Perjuangan Tenaga Kependidikan UGM untuk Tukin yang 2 Tahun Tak Kunjung Cair)
Pada Senin (18/4/2016) dalam temu media di Ruang Fortak UGM ia mengatakan, meskipun demikian UGM masih memperjuangkan agar Tendik UGM juga mendapat Tukin, karena status UGM masih pada masa transisi antara status PTN BLU menjadi status PTN BH.

Status PTN BH baru resmi apabila semua proses pendukungnya sudah selesai dilakukan, misalnya pemisahan aset baru selain tanah sudah dilakukan.

“Pada kenyataannya pemisahan aset baru ditetapkan pada Maret 2016 walaupun berlaku surut sejak Januari 2015,” ujar dia.

Setelah itu, akhirnya UGM mendapatkan mendapatkan Tukin tahap I periode Juli-Desember 2013. Ada usaha lagi untuk memperjuangkan Tukin tahap II periode Januari-Juli 2014 yang akhirnya turun pada 2015 dengan penyesuaian kelas jabatan dan pengurangan dengan nempertimbangkan insentif yang pernah diterima UGM.

“Untuk pencairan Tukin semester II 2014, UGM juga telah memperjuangkan dengan mengirin surat kepada Sekjen Dikti, Kemendikbud, Kemenristek Dikti namun belum berhasil,” tuturnya.

Selanjutnya ia membantah bahwa uang Tukin saat ini berada di UGM dan tinggal dicairkan. Sebelumnya, Tendik mengatakan dalam surat dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) Nomor S.45/MK 02/2016 tertanggal 29 Januari 2016 yang mereka terima disebutkan, penyelesaian tunjangan dan intensif kinerja bisa memanfaatkan penerimaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Usaha (PTN BH) atau dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dipa) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun ajaran 2016.

“Dari surat tersebut dinyatakan bahwa uang Tukin tersebut masih ada di Kemenkeu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya