SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Polsekta Umbulharjo menahan Lintang, 44, warga Kebonharjo, Semarang, Jawa Tengah. Ibu dari tiga anak itu disangka menggelapkan uang indekos sebesar Rp12 juta.

Kanit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana mengatakan, tersangka dipercaya mengelola indekos di kawasan Janturan, Umbulharjo oleh korban Hendra Yulianto, 30, warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Jogja.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Namun sejak setahun terakhir, korban tidak pernah menyetorkan uang pembayaran dari sejumlah penghuni indekos yang dia jaga. Korban sudah berkali-kali menagih, namun tersangka malah mengelak bahwa penghasilan indekos digondol tuyul.

Korban tidak menerima alasan tersangka akhirnya melapor polisi. Dari laporan tersebut, polisi kemudian membawa tersangka ke kantor polisi untuk diperiksa.

“Setelah diperiksa alasan uang digondol tuyul hanya alibi saja. Sebenarnya uang indekos sudah habis digunakan keperluan sehari-hari,” kata Ardi, Selasa (16/12/2014).

Tersangka juga tidak bisa mengelak setelah ditunjukan bukti-bukti kwitansi pembayaran penghuni indekos. Dengan demikian polisi menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya