Jogja
Jumat, 11 April 2014 - 09:59 WIB

Uang Dua Karung Milik Partai Politik, untuk Honor Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Uang dua karung senilai Rp510 juta yang diamankan oleh Polres Gunungkidul saat razia cipta kondisi di masa tenang, beberapa waktu lalu, diduga kuat milik salah satu partai politik peserta pemilu 2014.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi saat dihubungi, Kamis (10/4/2014) mengatakan pihaknya masih menyelidiki pemilik uang tersebut. Menurut dia, uang itu untuk membayar saksi dalam pemilu.

Advertisement

“Ya untuk membayar saksi,” kata Suhadi saat ditanya apakah uang tersebut milik partai politik.

Suhadi menjelaskan, penyelidikan yang berkaitan dengan pemilu tersebut sudah dia serahkan ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk menindaklanjutinya. “Kalau itu [uang saksi] sudah kita serahkan ke panwaslu,” kata Suhadi.

Sementara Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan, pihaknya baru akan minta keterangan tiga kurir pembawa uang dua karung itu pada 13 April mendatang. “Kita masih fokus pemilu dulu, kasus itu nanti akan mulai kita selidiki dari yang membawa uang mungkin tanggal 13 April,” kata Budi.

Advertisement

Budi belum bisa menjelaskan terkait temuan atribut salah satu partai politik dalam satu mobil dengan uang dua karung tersebut. “Masih kita dalami dulu,” tukas Budi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif