Jogja
Kamis, 24 Agustus 2017 - 06:20 WIB

Uang Kertas Bersambung Laris di DIY, Sudah Terjual 300 Set

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uang kertas bersambung yang diluncurkan sejak 18 Agustus 2017 lalu, Rabu (23/8/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Uang Rupiah Khusus (URK) atau uang kertas bersambung mulai diterbitkan pada 18 Agustus 2017 lalu

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Uang Rupiah Khusus (URK) atau uang kertas bersambung mulai diterbitkan pada 18 Agustus 2017 lalu. Sampai saat ini, uang yang terjual di DIY sudah melebihi 300 set.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) DIY Budi Hanoto menjelaskan, URK menurut SE No.16/18/INTERN tanggal 13 Agustus 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah dan Uang Rupiah Khusus adalah uang rupiah yang dikeluarkan secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan meiliki nilai nomial yang berbeda dengan nilai jualnya.

Pada URK, satu uang kertas ada yang memuat dua lembar uang kertas, empat lembar, 45, dan 50 lembar. Semuanya disambung dalam satu cetakan dan harga jualnya lebih mahal daripada nominal yang tertera pada uang kertas tersebut. Misalnya URK dua lembar pecahan Rp100.000 dijual dengan harga Rp585.000 (termasuk PPN) dan 50 lembar pecahan Rp2.000 dijual Rp1,453 juta.

Advertisement

Antusias masyarakat di DIY terhadap URK cukup tinggi. Hal tersebut terbukti selama dua hari sejak hari pertama penjualan (18 Agustus 2017), jumlah yang terjual tercatat sebanyak 198 set untuk lembaran 4 dan 200 set untuk lembaran 2.

Budi mengatakan, harga jual memang lebih tinggi dari nilai nominalnya karena URK memiliki sifat khusus yaitu cetak bersambung, jumlahnya terbatas, ada sertifikatnya, dan biasanya  untuk memenuhi kebutuhan kolektor. “URK dilengkapi sertifikat keaslian dari Bank Indonesia yang ditandatangani Kepala DPU,” kata Budi, Rabu (23/8/2017).

Uang kertas bersambung ini selain untuk dikoleksi juga bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah sejak tanggal pengeluaran dengan nilai sebesar nilai nominal yang tertera pada uang kertas. URK dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan cara dipotong.  “Selisih antara harga jual URK dengan nilai nominal URK merupakan penerimaan Bank Indonesia,” tegas Budi.

Advertisement

Budi mengatakan, URK tidak dikeluarkan setiap tahun tetapi tergantung pada peristiwa atau tujuan tertentu. Biasanya, penerbitannya dilakukan setelah penerbitan uang emisi baru. Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 juga diluncurkan belum lama ini sehingga diikuti dengan penerbitan URK.

Advertisement
Kata Kunci : Uang Bersambung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif