Jogja
Selasa, 1 Oktober 2013 - 16:47 WIB

Uang Muka Kredit Rumah Kedua Lebih Besar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan baru kredit kepemilikan rumah (KPR), yang mengatur besaran kredit atau loan to value (LTV) untuk rumah kedua dan ketiga.

LTV ini dibatasi, yaitu KPR untuk rumah tipe 70 adalah 70%, untuk rumah kedua sebesar 60% dan untuk rumah ketiga sebesar 50%.

Advertisement

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran BI No. 15/40/DKMP tertanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen risiko bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan bermotor. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 30 September 2013.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Arief Budi Santoso mengatakan secara nasional, pertumbuhan kredit properti di atas pertumbuhan kredit.

“Untuk itu perlu dilakukan pengendalian untuk menjaga stabilitas perbankan,” ujar dia saat berkunjung ke Griya Harian Jogja bersama calon ketua OJK DIY Dani Surya Sinaga dan Asisten Direktur KPBI DIY Djoko Raharto, Senin (30/9/2013).

Advertisement

Dia mengatakan, peraturan tersebut menuai pro dan kontra terutama dari kalangan pengembang properti. Namun menurut dia, aturan tersebut bukan untuk mengganggu developer atau pengembang.

“Aturan dibuat untuk mengingatkan ke bank untuk lebih hati-hati dalam memberikan kredit terutama di sektor properti,” tambah dia.

Menurut dia, melalui peraturan tersebut, diharapkan dapat mengurangi adanya spekulan-spekulan yang melakukan KPR hingga beberapa rumah. “Peraturan ini muncul karena di Jabodetabek ada satu nama yang memiliki KPR hingga sembilan,” jelas dia.

Advertisement

Namun menurut dia, meskipun pertumbuhan di sektor properti di DIY sangat signifikan, kondisi tersebut masih belum terjadi di DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif