SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (JIBI/Bisnis/Dok.)

Uang palsu beredar di wilayah Purworejo dan Sermo, Kecamatan Kokap, Kulonprogo.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kedapatan mengedarkan uang palsu, Ramadani, 21, warga Pedukuhan Paingan, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih dilaporkan ke polisi. Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMK swasta di Kulonprogo ini digiring ke Polsek Wates setelah ketahuan menggunakan uang palsu untuk membeli ponsel dari Miftahul Rahman, 21, warga Pedukuhan Kuncen, Desa Bendungan, Kecamatan Wates.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam, 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu lembar uang asli Rp20.000, dan dua lembar uang asli pecahan Rp5.000.

Informasi yang dihimpun, Ramadani berniat membeli telepon seluler milik Miftahul Rahman. Melalui telepon, mereka memutuskan melakukan transaksi jual beli di jalan umum Bendungan-Toyan atau di dekat gapura masuk Desa Ngestiharjo, Wates, Kamis (12/2/2015) lalu.

Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya bertemu dan pelaku membeli ponsel dengan menyerahkan uang Rp130.000, yang terdiri dari satu lembar pecahan uang Rp100.000, satu lembar Rp20.000 dan dua lembar Rp5.000. Miftahul merasa curiga dengan pecahan uang Rp100.000 yang diterimanya, sebab ukurannya lebih tebal dan bentuknya kaku. Untuk menghindari amuk massa, pelaku pun dibawa ke Polsek Wates. Saat digeledah, di dalam pakaian pelaku ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Ramadani mengatakan uang palsu diperolehnya dari sesama teman yang bekerja di tambak udang.

“Awalnya saya tidak mau, tetapi karena terus dipaksa akhirnya saya mengiyakan,” ujarnya, Senin (16/2/2015).

Ia mengaku sebelum memperoleh 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, sudah mengedarkan 17 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 di wilayah Purworejo dan Sermo, Kecamatan Kokap untuk membeli bensin dan rokok.

Dituturkannya, sebanyak 17 lembar uang palsu tersebut dibayar dengan sistem komisi.

“Disuruh coba-coba dulu, jadi setiap satu lembar yang saya belanjakan, saya membayar ke teman yang memberi uang palsu sebesar Rp70.000,” sebutnya.

Sementara, 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang diperolehnya kemudian, Ramadani diharuskan membayar separuh dari nilainya atau sekitar Rp1.000.000.

“Tetapi belum saya bayar, nanti kalau sudah habis uangnya [uang palsu sudah diedarkan] baru saya bayar,” imbuh dia.

Kapolsek Wates Kompol Tupar membenarkan telah menangkap pelaku pengedar uang palsu di Bendungan, Wates pada pertengahan pekan lalu. Penjual uang palsu, jelasnya, sudah diketahui identitasnya dan rencananya ditangkap saat itu juga.

“Uang palsu didapat dari salah satu warga Desa Ngombol, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, tetapi saat kami akan melakukan penggrebekan ternyata pelaku sudah kabur,” terangnya.

Ia mengungkapkan saat ini Polsek Wates juga sudah bekerjasama dengan Polsek Purwodadi untuk mengembangkan kasus tersebut.

Tupar menambahkan, pelaku dijerat pasal 36 junto 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya