SOLOPOS.COM - Uang palsu ilustrasi (inilahjabar.com)

Uang palsu ilustrasi (inilahjabar.com)

KULONPROGO—Satuan Reskrim Polsek Nanggulan, Kulonprogo menangkap WN, 45, warga Kradenan Utara, Kradenan, Kecamatan Srumbung, Magelang karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Nanggulan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Panit Reskrim Polsek Nanggulan, Ipda Mujito mengatakan, dari penangkapan tersebut, barang bukti sebanyak 37 lembar upal pecahan Rp20.000 diamankan. Ada tiga seri upal pecahan Rp20.000 yang digunakan WN, seri UDU023907, seri TBW199750 dan seri GFA113597. Untuk memastikan uang tersebut adalah upal, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Selain 37 lembar upal senilai Rp750.000, polisi juga menyita dua bungkus rokok Djarum Super, dua bungkus rokok Gudang Garam Internasional, satu bungkus rokok Djarum 76 dan ponsel hasil pembelian WN menggunakan upal tersebut.

“Termasuk puluhan ribu uang asli hasil pengembalian setelah membeli rokok dan pulsa,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (19/4).

Penangkapan WN dilakukan pada Minggu (15/4) sekitar 11.30 WIB, seusai menerima laporan dari salah seorang pemilik warung yang mencurigai uang yang dibelanjakan WN adalah upal. WN ditangkap di Karang, Jatisarono, Nanggulan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya