SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Uang Palsu Gunungkidul, sumber pengedar belum terungkap.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ngurah Trihadi berjanji polisi tidak akan berlaku istimewa terhadap tersangka peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan anggota Polda DIY Komisaris Polisi (Kompol) Maryadi sebagai tersangka.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

(Baca Juga : UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Kapolda Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Polisi Pengedar Upal)

“Kami tetap lanjutkan perkara ini tidak ada pengkondisian [sekenario] terhadap anggota polisi yang jadi tersangka,” tegas Ngurah Trihadi, Senin (7/11/2016)

Terkait mandegnya pengungkapkan kasus upal, menurut Ngurah sistem peredaran uang palsu sejatinya sulit dilacak. Peredaran upal mirip dengan perdagangan narkoba yang menggunakan sistem sel.

“Biasanya antar pelaku tidak saling kenal. Kalau sudah sampai di tersangka ya sudah putus di situ. Hal seperti ini yang sulit melacak sumber uang itu dari mana,” tutur dia.

Diakui Ngurah, produk upal yang beredar di Gunungkidul diduga merupakan produk yang sama dengan upal yang beredar di daerah lain di Indonesia. “Ahli dari Bank Indonesia itu bisa melihat kemiripan produk uangnya,” jelasnya lagi.

Polisi sebelumnya menangkap Kompol Maryadi lantaran mengedarkan upal di daerah Panggang, Gunungkidul. Polisi menemukan uang palsu setara ratusan juta rupiah di mobil dan rumahnya. Setelah itu, polisi menangkap dua tersangka lainnya yang juga terkait peredaran upal yang dilakukan Kompol Maryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya