SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harianjogja.com, SLEMAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman tengah memburu pencetak uang palsu (upal) senilai Rp590 juta yang masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perburuan itu dilakukan sebagai pengembangan pengungkapan empat tersangka pemilik uang palsu senilai Rp590 juta dalam 59 bundel yang telah ditangkap.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Keempat tersangka adalah Sukir, 35, warga Desa Reban Batang, Kabupaten Batang, Hendra Saputra, 28, Pasar Kemis Tangerang, Banten, Muhammad Solikin, 30, warga Gedekan Tlogomulyo Temanggung.

Serta satu orang ibu rumah tangga bernama Sriwati, 42 asal Tembeleng, Rejoimo, Wonosobo Jawa Tengah. Keempatnya ditangkap di salahsatu hotel kawasan wisata Kaliurang Sleman pada Minggu (14/7/2013).

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka dalam penyidikan uang palsu itu berasal dari wilayah Solo, Jawa Tengah.

Karena itu polisi melakukan penelusuran pembuat uang palsu ke Solo dan sekitarnya dengan bekerjasama secara lintas polsek dan polres.

“Setelah melakukan pendalaman penyidikan akan mengembangkan kasus itu sampai mengetahui asal produksi upal yang digunakan untuk penipuan itu,” ungkapnya Senin (17/7).

Selain itu, pihaknya juga mendalami uang Rp100 juta milik korban Muhammad Naib Wiyoto yang diserahkan kepada tersangka. Uang itu sebagai bunga di muka yang harus dibayarkan korban.

Heru menambahkan empat pasal berlapis dikenakan kepada keempat tersangka. Yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terakhir UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 1 tahun penjara dan pasal 36 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya