GUNUNGKIDUL—Aparat Kepolisian Sektor Ponjong membekuk tersangka, Yayan Wahyu Hermawan, 34, pembuat sekaligus pengedar Uang palsu (Upal) di Perbatasan Ponjong Gunungkidul-Wonogiri Jawa Tengah, Rabu (8/5/2013) sore.
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Dari hasil penangkapan, Polisi menemukan barang bukti sejumlah uang palsu. Polisi juga mengamankan mesin printer, plastik sebagai perekat, setrika, kertas HVS, cutter.
Polisi masih mengembangkan kasus peredaran upal tersebut. “Kami masih kembangkan kasus ini karena selain soal upal, tersangka juga diduga sedang sakau [menggunakan obat-batan terlarang].” Jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi.
Polisi menjerat Yayan dengan pasal 36 Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 sub pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 penjara dan denda 10 miliar.
Sementara itu, Saat ditemui di ruang Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Yayan tampak tegar di hadapan penyidik. Tidak tampak perasaan tegang apa lagi takut meski polisi menjeratnya dengan pasal peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.