SOLOPOS.COM - Tersangka Yayan bersama barang bukti uang palsu, Kamis (9/5/2013). (Harian Jogja/JIBI/Ujang Hasanudin)

Tersangka Yayan bersama barang bukti uang palsu, Kamis (9/5/2013). (Harian Jogja/JIBI/Ujang Hasanudin)

GUNUNGKIDUL—Aparat Kepolisian Sektor Ponjong membekuk tersangka, Yayan Wahyu Hermawan, 34, pembuat sekaligus pengedar Uang palsu (Upal) di Perbatasan Ponjong Gunungkidul-Wonogiri Jawa Tengah, Rabu (8/5/2013) sore.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Dari hasil penangkapan, Polisi menemukan barang bukti sejumlah uang palsu. Polisi juga mengamankan  mesin printer, plastik sebagai perekat, setrika, kertas HVS, cutter.

Polisi masih mengembangkan kasus peredaran upal tersebut. “Kami masih kembangkan kasus ini  karena selain soal upal, tersangka juga diduga sedang sakau [menggunakan obat-batan terlarang].” Jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi.

Polisi menjerat Yayan dengan pasal 36 Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 sub pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 penjara dan denda 10 miliar.

Sementara itu, Saat ditemui di ruang Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Yayan tampak tegar di hadapan penyidik. Tidak tampak perasaan tegang apa lagi takut meski polisi menjeratnya dengan pasal peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya