Jogja
Minggu, 12 Februari 2017 - 18:27 WIB

Uang Palsu Sejumlah Rp30 Juta Gagal Diedarkan di Pasar Imogiri

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Uang palsu senilai Rp30 juta gagal diedarkan di Pasar Imogiri

Harianjogja.com, BANTUL–Peredaran uang palsu di Bantul semakin marak. Setelah awal tahun lalu pihak Polsek Imogiri berhasil mengamankan seorang perempuan yang membelanjakan uang palsu (upal) di Pasar Imogiri, kali ini Polsek Imogiri kembali menangkap pelaku pengedar upal lainnya.

Advertisement

R, 44, warga Dusun Semutan RT 04 Desa Jatimulyo Kecamatan Dlingo ditangkap oleh Polsek Imogiri di Jl. Imogiri-Panggang, tepatnya di Dusun Siluk Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Sabtu (11/2/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kecurigaan polisi terhadap pelaku ternyata benar. Saat digeledah, polisi menemukan upal pecahan Rp50.000 sejumlah total Rp30 juta di bawah jok sepeda motornya.

Dijelaskan Kapolsek Imogiri Kompol Riyono, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan anggotanya berdasarkan kabar yang beredar di kalangan masyarakat Imogiri terkait adanya orang yang menawarkan jual beli uang.

Advertisement

Dari kabar yang beredar, pelaku menjual uangnya dengan perbandingan nilai 1:3. Artinya, pelaku menjual upal itu dengan harga tiga kali lipat di bawah nilai upal itu sendiri. “Kalau misalnya pembeli membeli dengan harga Rp5 juta, berarti upalnya Rp15 juta,” terang Riyono kepada wartawan, Minggu (12/2/2017) siang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif