SOLOPOS.COM - Aksi demo dilakukan massa yang mengatasnamakan Persatuan Rakyat Korban Istaka Karya (Perkobik) di salah satu pintu masuk Underpass Keuntungan pada Senin (8/5 - 2023).Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Solopos.com, SLEMAN — Sejumlah warga yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Korban Istaka Karya (Perkobik) menyegel Underpass Kentungan, Ring Road Utara, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyegelan ini dilakukan sebagai buntut kekecewaan karena uang proyek belum dibayarkan PT Istaka Karya.

Ketua Perkobik, Bambang Susilo, berharap uang yang menjadi hak-hak para perusahaan supplier dan subkontrak bisa segera dibayarkan Istaka Karya. Dia menyebut uang yang belum dibayar sekitar Rp30 miliar kepada 10 pengusaha di proyek Underpass Kentungan.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“[Yang belum dibayar] Di bawah Rp30 miliar dari kurang lebih sepuluhan pengusaha,” tegasnya di sela aksi pada Senin (8/5/2023), sisi Timur Underpass Kentungan.

Bambang sendiri menanggung kerugian di bawah Rp2 miliar dalam proyek ini. Dia berharap pemerintah segera bisa menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami harap kepada pemerintah agar ini segera diselesaikan, biar tidak menjadi bola liar. [Aksi] Ini adalah perjuangan kami agar pemerintah memberikan hak-hak kami,” ungkapnya.

Bambang yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin) kini terdampak akibat uang proyek yang tak kunjung dibayar. Sejumlah pekerja difabel di bawah naungannya juga belum mendapat bayaran lantaran belum mendapatkan uang dari proyek.

“Saya ini kan punya usaha di lereng Merapi karyawan kami disabilitas semua. Kami memberdayakan para korban Merapi yang mereka disabilitas semua. Ada lima sekarang enggak bisa kerja sama sekali bertahun tahun kami enggak bisa menggaji mereka, karena dari BUMN [Istaka Karya] enggak pernah dibayarkan ke kami, bagaimana kita mau membayar mereka. Mereka sangat tersiksa, mereka harus menghidupi anak, mereka harus untuk bayar sekolah, itu yang terjadi. Ini terjadi perampasan secara sistemik ini yang harus dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1. Satker PJN Wilayah Provinsi DIY, Ersy Perdhana menjelaskan bila pihaknya telah membayarkan anggaran proyek 100 persen kepada Istaka Karya. Namun, terkait adanya sejumlah pihak yang mengaku belum mendapat pembayaran dari pihak proyek, Ersy akan meneruskan informasi ini ke atasan.

“Tindak lanjutnya ini kami akan melapor ke atasan bahwa ini ada permasalahan, ada yang belum terbayar atau masih banyak tanggungan di Istana Karya,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Korban Istaka Karya ‘Segel’ Underpass Kentungan, Mana Bayaran Kami?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya