SOLOPOS.COM - Massa WTT melakukan aksi menuntut pembatalan konsinyasi di depan Pengadilan Negeri Wates pada Kamis(2/3/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Dianggap menghalangi pencairan, warga mulai ajukan gugatan.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Sejumlah warga pendukung proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) mulai membawa sengketa waris ke meja hukum. Hal itu dikarenakan dalam anggota keluarga mereka ada yang berbeda pandangan soal perkara konsinyasi dan menyebabkan uang ganti rugi tak kunjung bisa dicairkan.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Wates (PN Wates), Nur Kholida Dwi Wati mengungkapkan dirinya telah beberapa kali menjadi mediator sengketa dalam perkara konsinyasi. Kendati ada keluarga yang memutuskan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, namun ada juga yang berujung pada gugatan hukum.

“Sejauh ini kami baru menerima kurang dari lima perkara gugatan serupa. Padahal, ketika itu inkrah [berkekuatan hukum tetap], bisa digunakan sebagai payung hukum pencairan dana,” kata dia, Selasa (6/2/2018).

Nur Kholida menjelaskan, PN Wates selalu memberikan imbauan kepada keluarga yang memiliki sengketa waris dalam perkara konsinyasi, untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Karena lebih menghemat biaya, energi dan bisa dibahas dengan empati. Kemudian, apabila sudah tercapai kesepakatan untuk melepas tanah, bisa dituangkan dalam akta perdamaian, ditandatangani keduanya diketahui majelis hakim.

Baca juga : Awal Tahun, PN Wates Terima 13 Perkara Konsinyasi

Namun, bila memang tak kunjung ditemukan kesepakatan dari kedua belah pihak bersengketa, warga bisa mengajukan gugatan terhadap pihak yang menolak tadi, atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH). Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3 /2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Rugi di PN dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ia menambahkan, selain sengketa waris, ada beragam penyebab lain yang membuat dana konsinyasi tak kunjung dicairkan oleh warga terdampak. Antara lain lokasi domisili termohon berada di luar wilayah hukum PN Wates sehingga memerlukan proses delegasi dan kurangnya kelengkapan berkas pencairan. Menurut dia, sengketa atas objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini memang umum terjadi. Kendati sudah ada Perma yang mengatur dengan jelas perihal konsinyasi, namun praktik di lapangan banyak ditemukan kendala dan persoalan.

“Dana ganti rugi konsinyasi tak bisa dicairkan, apabila tanah atau bidang tersebut masih berupa objek berperkara hukum,” terangnya.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menuturkan, dalam upaya percepatan konsinyasi ia juga mengimbau kepada warga yang bersengketa waris untuk menyelesaikannya dengan kekeluargaan. Namun apabila sengketa itu gagal dimediasi secara kekeluargaan, maka bisa segera diselesaikan lewat gugatan. Pasalnya, sengketa waris juga menjadi salah satu permasalahan yang membuat ratusan perkara konsinyasi lahan terdampak NYIA belum dapat dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya