SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja akan melakukan uji coba pelaksanaan “e-tax” atau pembayaran pajak secara online untuk wajib pajak hotel dan restoran pada awal Januari 2015.

“Rencananya, pada 5 Januari 2015 akan dilakukan uji coba pembayaran pajak online untuk hotel dan restoran. Mungkin akan diikuti oleh satu atau dua hotel dan restoran,” kata Kepala DPDPK Kota Jogja, Kadri Renggono, Sabtu (13/12/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kegiatan uji coba tersebut akan diawali dengan pemasangan koneksitas jaringan pada pertengahan Desember dilanjutkan dengan uji coba internal antara Pemerintah Kota Jogja dengan BRI selaku pihak yang menyediakan aplikasi pajak online. Kadri berharap, dari hasil uji coba tersebut akan diketahui kelemahan dari sistem aplikasi yang diterapkan agar bisa segera diperbaiki.

“Sudah ada sekitar 40 hotel dan restoran yang bersiap mengikuti program pembayaran pajak online mulai tahun depan,” katanya.

Wajib pajak yang akan membayarkan pajak secara online harus memiliki alat yang bisa mencatat setiap transaksi secara otomatis sehingga wajib pajak dapat mengetahui besaran pajak yang harus disetorkan. Pembayaran pajak hotel dan restoran yang dilakukan secara online tersebut akan memberikan keuntungan bagi pengelola usaha dan pemerintah daerah. Pengelola hotel dan restoran tidak perlu mengantre di loket untuk membayarkan pajak pada tanggal 10 setiap bulannya. Sedangkan keuntungan yang diperoleh pemerintah daerah adalah dapat memperoleh data yang akurat mengenai besaran pajak yang harus dibayarakan. Petugas DPDPK masih kerap menemukan wajib pajak hotel dan restoran yang tidak menyetorkan pajak dengan besaran yang benar.

“Bisa saja, pembayaran pajak secara online ini menjadi bagian dari syarat pengurusan izin. Hotel atau restoran yang akan didirikan sudah harus memiliki manajemen transaksi secara ‘computerized’,” katanya.

Pada tahun anggaran 2015, target pajak daerah dari pajak hotel ditetapkan sebesar Rp88 miliar dan untuk restoran sekitar Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya