SOLOPOS.COM - Siswa SMK Negeri 2 Pengasih mengikuti uji emisi gas buang yang digelar BLH DIY di halaman sekolah ini, Senin (6/4/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Uji emisi kendaraan dilakukan di Kulonprogo. Sayangnya, tidak ada sanksi untuk kendaraan yang tidak lolos uji

Harianjogja.com, KULONPROGO– Ratusan kendaraan melakukan uji emisi yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo di SMK Negeri 2 Pengasih, Senin (6/4/2015).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Meski banyak kendaraan yang tak lolos uji emisi, namun tidak ada sanksi yang diberikan.

“Kami hanya menyarankan ke pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk melakukan servis kendaraannya. Mesinnya diperbaiki agar emisi gas buang kendaraan dapat lebih rendah,” ujar Kasubid Pengendalian Pencemaran Udara BLH DIY Sri Lestari.

Sri mengungkapkan, terhadap uji emisi ini tidak ada sanksi yang dikenakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pasalnya, pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor merupakan wewenang dari masing-masing kabupaten atau kota. Termasuk di dalamnya penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Lebih lanjut Sri menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu implementasi Perda DIY Nomor 5 tahun 2007 tentang pengendalian pencemaran udara.

Dalam peraturan tersebut tercantum aturan yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor harus melalui uji emisi dan emisi gas harus berada di bawah baku mutu yang telah ditetapkan.

“Apabila baku mutu melebihi standar, maka akan berdampak pada kesehatan,” kata Sri.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2010, tentang baku mutu emisi gas buang sumber bergerak kendaraan bermotor, untuk sepeda motor uji emisi dilakukan dengan empat langkah tahun pembuatan.

Sri menjelaskan, kendaraan produksi lebih dari tahun 2010, ambang batas kadar CO maksimal 4,5% dan HC maksimal 2.000 ppm. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan lebih dari tahun 2007, ambang batas kadar CO maksimal 1,5% dan HC maksimal 200 ppm.

“Uji petik emisi ini digelar di seluruh DIY, target kami dalam kegiatan ini ada 2.000 kendaraan. Sedangkan di kabupaten ini [Kulonprogo] kami targetkan paling tidak 500 kendaraan, baik itu sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang dapat dilakukan uji emisi,” jelas Sri.

Sementara itu, Staf Pemantauan Dampak Lingkungan KLH Kulonprogo Dyah Saraswati mengungkapkan, setidaknya ada lebih dari 400 unit kendaraan yang mengikuti uji emisi gas buang.

Dia memaparkan, sekitar 120 unit kendaraan roda empat melakukan uji emisi. Kendaraan terdiri dari mobil pribadi, kendaraan dinas hingga kendaraan berat seperti truk.

“Kendaraan itu berbahan bakar bensin dan solar. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, ada sekitar  280 unit. Data ini baru sementara dan kami belum bisa menyampaikan hasil uji emisi tersebut sebelum diverifikasi BLH DIY,” imbuh Dyah.

Kepala KLH Kulonprogo Suharjoko menambahkan, sampai saat ini Kulonprogo belum memiliki perda tentang emisi gas buang kendaraan. Maka dari itu, pelaksanaan sanksi belum dapat dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya