Jogja
Kamis, 25 Januari 2018 - 23:55 WIB

Uji Publik Diundur, PKS Santai

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Partai Keadilan Sejahtera (JIBI/Solopos/Antara/Doc.)

Partai pasrah dengan keputusan KPU Pusat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Jadwal uji publik daerah pemilihan (dapil) diundur hingga Februari. Partai politik (parpol) santai menanggapi hal tersebut.

Advertisement

Humas DPD PKS Gunungkidul Anang Sutrisno mengaku tidak mempermasalahkan adanya penundaan jadwal uji publik tentang dapil. Menurut dia, keputusan tersebut sudah tertuang dalam aturan KPU. “Kami manut saja karena putusan itu dari pusat,” kata Anang, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia, untuk saat ini, DPD PKS sedang mempersiapkan untuk tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Gunungkidul. “Kami akan persiapkan karena ini sebagai salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Gunungkidul telah merencanakan proses penetapan dapil untuk Pemilu 2019. Ada tiga opsi yang diwacanakan, namun untuk pengajuan ke KPU pusat masih harus menunggu pelaksanaan uji publik.

Advertisement

Baca juga : Jadwal Berubah, Uji Publik Diundur Awal Februari

Anggota KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, wacana perubahan dapil untuk Pemilu 2019 mengacu pada peraturan yang tertuang dalam Undang-Undan No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun pertimbangan melakukan kajian perubahan juga tidak lepas dari dapil di Gunungkidul yang tidak berubah sejak Pemilu 1999.

Sementara, dari sisi jumlah penduduk yang menjadi salah satu dasar penetapan terus mengalami perubahan. “Sudah kita formulasikan dengan menetapkan tiga opsi untuk dapil Pemilu 2019,” kata Hani.

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk penetapan dapil mengacu pada tujuh prinsip. Prinsip itu yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proposional, integritas wilayah, kohesivitas, berkesinambungan, proposionalitas hingga berada dicakupan wilayah yang sama. “Ketujuh prinsip ini yang menjadi dasar dalam penyusunan dapil,” ujarnya.

Menurut dia, dari tiga opsi dapil yang disimulasikan KPU belum bisa menjadi acuan. Pasalnya, untuk usulan ke pusat, ketiga opsi tersebut harus diuji publik terlebih dahulu. “Ya hasil uji publik ini akan menjadi dasar dalam usulan penetapan dapil di Gunungkidul,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif