Jogja
Kamis, 14 November 2013 - 16:55 WIB

UMK 2014 : Ditetapkan Rp1,069 Juta, Dinsosnakertrans Kulonprogo Belum Terima SK

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menghitung Uang Pecahan Rp100.000 (Dok/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sekalipun sudah ditetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo 2014 sejumlah Rp1,069 juta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo belum dapat membenarkan karena belum menerima SK Gubenur.

Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kulonprogo, Agus Dwi Supriyanta, tidak memungkiri pemberitaan menyebutkan nominal itu.

Advertisement

“Tapi saya belum bisa mengiyakan karena belum mendapat SK, besok [hari ini] saya baru akan ke provinsi,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (14/11/2013).

Seandainya, kata dia, nominal tersebut menjadi UMK Kulonprogo 2014, maka sesuai dengan yang diajukan Bupati ke Gubenur.

Sebelumnya, dewan pengupahan Kulonprogo merekomendasikan UMK ke bupati berkisar Rp1,05juta sampai dengan Rp1,15 juta.

Advertisement

Menurut Agus, penentuan UMK 2014 sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Kulonprogo.

Penentuan KHL berdasarkan beberapa hal, antara lain, pertumbuhan ekonomi, unsur penunjang lainnya, dan sebagainya yang data-datanya diperoleh dari Biro Pusat Statistik (BPS).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif