Jogja
Kamis, 14 November 2013 - 13:17 WIB

UMK 2014 : Gubernur Tetapkan UMK DIY, Gunungkidul Naik Paling Sedikit

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menetapkan upah minimum kota/kabupaten, Selasa (13/11/2013). Upah Mininum Kabupaten Bantul meningkat paling tinggi, sedangkan Gunungkidul paling rendah.

UMK Bantul naik 13,2%, yakni Rp1.125.500 dari sebelumnya Rp993.484. Kemudian disusul UMK Kulonprogo yang naik 12% dari Rp954.339 menjadi Rp1.069.000.

Advertisement

Untuk UMK Kota Jogja kenaikannya mencapai 10%. UMK Kota sebelumnya Rp1.065.247 naik menjadi Rp1.173.300. Sementara kenaikan UMK Sleman adalah sebesar 9,8%. UMK Sleman menjadi Rp1.127.000 dari sebelumnya Rp1.026.161. Dan yang paling akhir adalah UMK Gunungkidul yang naik hanya 4,3%, dari Rp947.114 menjadi Rp988.500.

Sebelum menetapkan UMK, Gubernur DIY bertemu dengan walikota dan bupati beserta para Kepala Dinas Tenaga Kerja dari masing- masing kota/kabupaten di di Kompleks Kepatihan, pada Selasa (13/11/2013) pagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif