Jogja
Selasa, 3 Desember 2013 - 12:36 WIB

UMK 2014 : Penangguhan UMK Ditenggat 20 Desember

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Budi Antono mengatakan tenggat waktu untuk melakukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten 10 hari sebelum pelaksanaan upah baru 1 Januari.

“Maksimal Tanggal 20 Desember,” kata Budi, Senin (2/12/2013).

Advertisement

Sejak UMK ditetapkan pada 14 November melalui Surat Keputusan Gubernur, Budi mengatakan belum ada perusahaan mengajukan penangguhan. Sosialisasi UMK Kota/Kabupaten sudah dilakukan sampai melibatkan kalangan pengusaha.

Sesuai Keputusan Menteri No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, perusahaan yang mengajukan harus melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba dan penjelasannya untuk dua tahun terakhir.

Advertisement

Budi mengatakan, sosialisai UMK telah melibatkan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Untuk menghindari terjadinya kesenjangan UMK antar daerah, Budi mengatakan untuk UMK 2015, survei kebutuhan hidup layak (KHL) akan dilakukan Dewan Pengupahan DIY dengan melibatkan Dewan Pengupahan dari masing- masing kota/kabupaten.

Akan tetapi, masing-masing kota/kabupaten tetap diperbolehkan melakukan survei sendiri. “Hal ini dilakukan supaya UMK antarkota dan kabupaten tidak terlalu jauh selisihnya,” ujarnya.

Advertisement

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY Hermalien mengaku belum mendapatkan laporan perusahaan yang menangguhkan UMK.

Saat ini, pihak tripartit masih melakukan sosialisasi terkait besaran UMK dan penangguhannya UMK. “Penangguhan biasanya terjadi pada akhir-akhir,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif