SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja tetap akan memverifikasi perusahaan yang akan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2015.

Perusahaan yang ingin menangguhkan pembayaran UMK 2015 tersebut, diharapkan sudah memasukkan permohonan penangguhan ke Dewan Pengupahan paling lambat awal Desember 2014.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Jadi laporan bisa segera kami bisa verifikasi neraca keuangannya,” ujar Kepala Dinsosnakertans Kota Jogja, Hadi Muchtar, Senin (27/10/2014), dijumpai seusai rapat pembahasan persiapan penerbitan Perwal APBD P 2014.

Perusahaan, lanjutnya, tidak serta merta dapat menangguhkan pembayaran UMK 2015 jika sudah mengajukan permohonan.

“Verifikasi ini harus dilakukan, untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membayar upah sesuai UMK atau tidak. Alasannya juga harus jelas,” imbuhnya di hadapan sejumlah wartawan.

Jika kondisi keuangan perusahaan sedang buruk, bisa saja permohonan tersebut dikabulkan. Dengan jangka waktu beragam sesuai kondisi perusahaan.

Di masa sebelumnya, ungkapnya, ada perusahaan di Kota Jogja yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK. Namun, saat diminta menjalani verifikasi neraca keuangan, perusahaan tersebut menolak. Kemudian, mereka diwajibkan membayar upah sesuai UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya