Jogja
Jumat, 10 Oktober 2014 - 15:40 WIB

UMK 2015 : Disnakertrans DIY Bakal Usulkan UMK Sektoral

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Sigit Sapto Raharjo mengaku akan mengajukan pembahasan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sektoral.

Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) sebelumnya menuntut agar Pemda DIY dapat mengikuti tiga daerah di Jawa Timur dalam menerapkan UMK sektoral. Hal itu agar upah buruh tidak dipukul rata, namun diberikan berdasarkan skil atau kemampuannya. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo dan Kota Surabaya. Upah buruh di sana sekitar Rp2,29 juta – Rp2,4 juta perbulan.

Advertisement

“Saya sepakat dengan UMK sektoral, tapi nanti dibicarakan dulu dengan Gubernur DIY,” ujar Sigit, Kamis (9/10/2014).

Pembahasan dengan gubernur itu diperlukan untuk melakukan pembagian sektoral. Di Jatim dalam peraturan gubernurnya, UMK sektoral itu dibedakan untuk 417 sektor dan subsektor, di antaranya industri logam, otomatif, kimia, restoran, gas, tekstil perbankan sampai rumah sakit.

“Kami belum ada pendataan seperti itu dan penetapannya harus mengakomodasi pekerja maupun pengusaha,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan data Disnakertrans DIY, perusahaan di DIY didominasi perusahaan kecil sebanyak 2.382 dan perusahaan skala menengah sebanyak 653. Sedangkan perusahaan berskala besar hanya sebanyak 332 saja.

Sekretaris Jendral ABY Kinardi mengatakan rendahnya penghasilan buruh di DIY, karena sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja, kebutuhan hidup layak (KHL) masih dihitung secara lajang. Di sisi lain, penerapan UMK sektoral sebatas diterapkan pada perusahaan yang mempunyai serikat pekerja (SP). Lewat SP itu, pekerja dan pengusaha membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Masalahnya, dengan tidak adanya regulasi yang mengaturnya, SP di perusahaan-perusahaan juga kesulitan untuk memperjuangkan nasibnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif