SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak keberatan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sektoral diberlakukan di DIY.

Tuntutan pemberlakuan UMK sektoral ini sebelumnya datang dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) agar tidak ada penyamarataan upah buruh.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Asalkan ada pembahasan dahulu di tingkat kabupaten. Saya hanya tanda tangan,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/10/2014).

Menurutnya, penentuan upah sektoral itu harus clear dulu di Dewan Pengupahan, yang di dalamnya terdapat kalangan pengusaha, buruh dan pemerintah daerah setempat.

Kepala Disnakertrans DIY Sapto Raharjo mengatakan telah merencanakan penghitungan UMK sektoral itu pada 2015, sehingga kemungkinan baru bisa diterapkan pada awal tahun berikutnya. “Kami telah mewacanakannya, tapi implementasinya belum bisa tahun ini,” ujarnya.

Pemberlakuan UMK sektoral itu, lanjutnya, tidak dapat mengikuti komponen penghitungan dari kota/kabupaten lain. Soalnya, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda.

Di Jawa Timur, UMK sektoral itu dibedakan untuk 417 sektor dan subsektor, di antaranya industri logam, otomatif, kimia, restoran, gas, tekstil perbankan sampai rumah sakit. Adapun kondisi DIY, kebanyakan perusahaan hanya berskala kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya