Jogja
Rabu, 1 Oktober 2014 - 22:20 WIB

UMK 2015 : KHL Sementara Rp1,03 Juta, Disnakersostrans Gunungkidul akan Survei Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul berencana melakukan sekali lagi survei ke lapangan sebelum menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014.

Sebab, berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi survei paling sedikit dilakukan sepuluh kali tiap tahunnya.

Advertisement

Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan sembilan kali pemantauan di lapangan.

Namun, jumlah itu belum bisa dijadikan pedoman untuk menetapkan besaran KHL 2014. Sebab, untuk penetapannya dibutuhkan survei paling sedikit sepuluh kali.

Advertisement

Namun, jumlah itu belum bisa dijadikan pedoman untuk menetapkan besaran KHL 2014. Sebab, untuk penetapannya dibutuhkan survei paling sedikit sepuluh kali.

“Tiap bulan kami rutin melakukan survei. Harapannya, dalam pantauan itu bisa diketemukan biaya hidup layak di sini,” kata Dwi kepada Harian Jogja, Selasa (30/9/2014).

Menurut dia, berdasarkan hasil survei, angka KHL sementara di Gunungkidul sebesar Rp1.030.000, namun jumlah ini belum merupakan angka final. Sebab, dinas masih akan melakukan sekali survei, sebelum menetapkan penetapan KHL 2014.

Advertisement

Dwi mengakui, jika angka kebutuhan untuk hidup layak lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Kabupaten 2014 sebesar Rp980.500. Meski demikian, dia mengaku tidak merisaukan hal itu. Sebab, nilai KHL yang ditetapkan merupakan salah satu komponen penetapan UMK di tahun berikutnya.

“Hal itu wajar, karena besaran kebutuhan juga terpengaruh angka inflasi yang terjadi. Namun, yang paling penting UMK 2015 harus lebih tinggi dari nilai KHL yang akan ditetapkan, dan kami berusaha untuk mewujudkannya,” kata Dwi lagi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Gunungkidul Sri Sari Mukti menambahkan, seluruh hasil survei akan diakumulasikan, kemudian dicari nila rata-rata. Nilai tersebut, sambungnya, dijadikan sebagai pedoman penetapan KHL 2014.

Advertisement

“Untuk saat ini, kami belum bisa menentukan angka pastinya berapa? Sebab, kami masih harus melakukan sekali survei,” kata dia, saat dihubungi kemarin.

Sari menjelaskan, setiap kali survei, ada 60 item yang dilakukan pengecekan di lapangan. Survei juga dilakukan berdasarkan kebutuhan oleh seorang pekerja lajang.

“Dari berbagai elemen itu nanti akan dijumlahkan. Hasilnya, merupakan besaran angka kebutuhan layak seseorang tiap bulannya,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif