Jogja
Minggu, 1 November 2015 - 17:20 WIB

UMK 2016 : Bahas Upah Buruh Jangan Hanya Bidang Industri

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo buruh digelar karyawan RS Caruban Madiun, Rabu (12/8/2015). (R. Wibisono/JIBI/Madiunpos.com)

UMK 2016 membahas upah buruh, namun masih terbatas buruh industri

Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua Umum I Bidang Keanggotaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Gonang Djuliastono ?mengatakan, kenaikan upah dasar buruh di DIY berdasarkan ketentuan paket kebijakan ekonomi IV tidak bisa diterapkan dalam satu bidang saja. Sebab, selama ini gejolak penentuan upah lebih banyak dialami buruh di level industri padat karya.

Advertisement

“Penentuan upah buruh harus dilihat secara  jenis usaha, bukan secara umum atau satu bidang saja. Selama ini yang membuat suasana ramai itu kan di industri padat karya. Sementara, untuk pekerja atau karyawan di toko, jasa konstruksi, konsultan dan lainnya, jarang terlibat dalam penentuan upah minimum,” jelas Gonang saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (30/10/2015).

Dia menegaskan, rumusan yang ditawarkan dalam paket kebijakan ekonomi IV itu tetap harus mengedepankan kesepakatan antara buruh atau pemilik usaha. Sementara, pemerintah menjembatani rumusan upah yang dijabarkan apakah disepakati kedua belah pihak atau tidak.

“Kalau perusahaan di sektor jasa perdagangan jasa, tidak ada kaitannya dengan rumusan itu. Sebab, umumnya, pengusaha menerapkan sistem reward bagi pekerja yang mampu memenuhi target. Jadi tidak diterapkan secara kaku,” kata Gonang.

Advertisement

Dia berharap, rumusan sistem pengupahan yang baru tetap mengedepankan komunikasi antara dua belah pihak, buruh dan pemberi kerja. Jika tidak, maka rumusan tersebut akan kembali diganti dan diganti. Padahal, skema penentuan upah buruh yang didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada satu sisi cukup positif bagi dunia bisnis.

Rumusan atau skema pengupahan yang ditawarkan pemerintah hanya menjadi tolok ukur penentuan upah. “Yang paling penting [penentuan upah] disepakati kedua belah pihak. Kalau tidak, akan memunculkan gejolak mana kala gaji PNS naik lagi, atau ada kenaikan harga-harga lainnya,” ujar Gonang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif