SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2016 untuk kenaikan upah diikuti angka PHK.

Harianjogja.com, BANTUL-Sebanyak 1.883 tenaga kerja di Bantul kehilangan pekerjaan selama tiga bulan terakhir. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bantul menjadi Rp1.297.700.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul An Nursina Karti. Saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (4/11/2015) pagi, ia mengakui kondisi ini terbilang yang terburuk sepanjang 5-6 tahun terakhir. Dikatakannya, tahun 2008 silam, pihaknya juga mengalami lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun setelah itu, angka PHK terus mengalami penurunan.

“Baru tahun ini melonjak lagi,” akunya.

Perempuan yang akrab disapa Ana itu menuturkan, 90 % tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya itu berstatus tenaga kontrak. Sedangkan sisanya merupakan tenaga kerja berstatus karyawan tetap yang mengundurkan diri lantaran kondisi keuangan perusahaan yang kian memburuk. Dengan begitu, dalam melakukan PHK, perusahaan berdalih mereka tidak memperpanjang kontrak tenaga kerjanya.

Selain itu, ia memastikan, dari total 23 perusahaan yang memberhentikan pekerjanya itu, 70 % di antaranya memang merupakan perusahaan eksport. Sementara sisanya merupakan perusahaan dengan pangsa pasar lokal.

Karena itulah, terkait dengan ditetapkannya UMK Bantul yang baru, sangat besar kemungkinan jumlah tenaga kerja yang di-PHK akan semakin bertambah. Hanya saja, Ana belum berani memastikan adanya kemungkinan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya