SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

UMK 2016 untuk PHK massal diantisipasi dengan padat karya.

Harianjogja.com, BANTUL–Sebanyak 1.883 tenaga kerja di Bantul kehilangan pekerjaan selama tiga bulan terakhir. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bantul menjadi Rp1.297.700. Sebagai antisipasi, sosialisasi terkait perubahan UMK dilakukan.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Dalam sosialisasi itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul An Nursina Karti menekankan kepada perusahaan yang merasa keberatan dengan angka UMK yang baru itu, segera mengajukan penangguhan.

“Sesuai aturan yang berlaku, penangguhan paling lambat diajukan 10 hari sebelum ketetapan itu [UMK] diberlakukan,” tegasnya, Rabu (4/11/2015)

Tak hanya itu, ia mengaku pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah menyiapkan skenario diberlakukannya program Padat Karya dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul. Sedangkan untuk program serupa yang dibiayai oleh pemerintah pusat, ia mengaku belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

“Yang pasti kami sudah mengusulkan. Kalau untuk didanai APBD, silakan konfirmasi saja ke Asisten II Setda Bantul,” katanya.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi, Asisten II Setda Bantul Sutoyo justru tak banyak berkomentar. Alih-alih menjelaskan, ia justru mempertanyakan perihal kejelasan data peningkatan jumlah tenaga kerja yang di-PHK tersebut.

“Wah, saya tidak tahu persisnya soal itu [PHK],” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komunitas Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) DIY Prasetyo mengakui, besaran UMK yang baru tersebut sangat memberatkan pengusaha, khususnya di sektor UMKM. Pasalnya, dengan pangsa pasar yang kecil namun modal produksi yang relatif besar, membuat pihaknya kian kesulitan jika harus menambah biaya ongkos tenaga kerja.

Itulah sebabnya, ia mengakui bahwa gelombang PHK besar-besaran bukan tidak mungkin akan melanda sebagian besar UMKM Bantul. Dikatakannya, gelombang PHK itu terutama akan melanda pengusaha UMKM dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai lebih dari 50 orang.

“Kalau di bawah 50 orang, saya rasa pengusaha masih berusaha untuk bertahan,” aku pengusaha asal Sewon ini.

Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah agar segera mengambil kebijakan yang mengarah pada perbaikan sistem tata niaga, mulai dari hulu hingga hilir. Pasalnya, ia menilai sejauh ini tata niaga kerap merugikan kalangan pengusaha. Mulai dari rumit dan panjangnya rantai prosedur perizinan, banyaknya pungutan, hingga suku bunga bank yang relatif meninggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya