UMK 2016 baru akan diterapkan, namun tiga buruh di Gunungkidul sudah di-PHK
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Menjelang diterapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016, tiga buruh di salah satu perusahaan pengolahan gaplek di Mijahan, Semanu diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut tanpa melewati Standar Operasional Prosedur (SOP).
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunungkidul, Agus Budi Santoso pada Jumat (11/12/2015) menjelaskan bahwa SPSI telah menerima laporan dari tiga buruh tersebut.
Ia menyesalkan perusahaan telah memecat buruh tanpa diawali dengan Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2 dan Surat Peringatan 3.
Selain itu, dari laporan yang diterima, ketiga buruh ini juga tidak mendapatkan penjelasan mengenai penyebab mereka dipecat, pada 8 Desember 2015 silam. Meski demikian mereka bertiga dikabarkan tetap mendapatkan hak pesangon satu bulan gaji, hanya saja hingga kini belum diteima.
“Perusahaan hanya mengatakan bahwa PHK dilakukan demi efisiensi di tubuh perusahaan. Kini SPSI akan mengirimkan surat peringaran kepada perusahaan tersebut, sekaligus melaporkan soal ini ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Dinsosnakertrans] Kabupaten Gunungkidul, sebagai bentuk advokasi kami kepada buruh,” tuturnya.
Budi juga menyampaikan kekhawatirannya, bahwa langkah PHK kepada tiga buruh ini merupakan salah satu embrio negatif menjelang 1 Januari 2016, masa di mana UMK yang baru mulai diterapkan.