SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh tani (Antara/Ari Bowo Sucipto)

UMK 2016 dianggap tidak banyak berpengaruh di Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul mengaku pasrah dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016. Bagi mereka penetapan itu tidak berpengaruh, karena selama ini upah yang diberikan pengusaha masih banyak di bawah batasan upah tersebut.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Ketua Apindo Gunungkidul A Pat Madyana mengakui penetapan upah sebesar Rp1.235.700 tidak akan berpengaruh terhadap dunia usaha di Gunungkidul. Angka ini juga tidak jauh berbeda dengan usulan yang disepakati dalam rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu. “Kami tidak akan mengajukan keberatan atas penetapan tersebut,” kata Pat Madyana kepada Harian Jogja, Senin (2/11/2015).

Menurut dia, penetapan tersebut lebih tinggi dari prediksi awal hanya hanya menaksir kenaikan upah sebesar 5%. Namun kenyataannya, upah yang diketok hampir mengalami kenaikan sebesar 11% dari upah yang berlaku di tahun ini. “Angka ini muncul juga tidak lepas dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan,” tuturnya.

Lenih jauh dikatakan Pat Madyana, bagi pengusaha UMK yang ditetapkan hanya sebagai batasan atau rambu-rambu dalam memberikan gaji kepada karjayan. Dia tidak dipungkiri, selama ini yang terjadi di Gunungkidul sangat sedikit perusahaan yang bisa memberikan upah sesuai besaran UMK.

“Kondisi ini tidak hanya terjadi di tahun ini saja. Sebab tahun-tahun sebelumnya juga terjadi hal yang sama,” ujar dia.

Berdasarkan data dari Apindo, jumlah perusahaan yang tercatat di Gunungkidul ada sekitar 200an jenis usaha. Dari jumlah ini tidak ada sepertiga perusahaan yang bisa memberikan gaji sesuai UMK. Sektor-sektor yang mampu biasanya bergerak di bidang perbankan, otomotif, klinik kesehatan dan segelintir perusahaan tambang.

“Selain perusahaan-perusahaan tersebut, biasanya gaji diberikan berdasar kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Sedang untuk UMK hanya dijadikan rambu-rambu saja,” urai Pad Mad.

Meski banyak pekerja yang dibayar tidak sesuai UMK, dia menyakini masalah ini tidak akan menimbulkan masalah atau gejolak di masyarakat. Malahan dia menyakini, dengan proses kesepakatan bersama ini akan menguntungkan kedua belah pihak. Para pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan, sedang pengusaha tidak merasa keberatan dengan upah yang akan diberikan.

“Coba bayangkan jika seluruh perusahaan diwajibkan membayar sesuai UMK, pasti akan banyak yang gulung tikar karena tidak kuat membayar pegawainya,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya