SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

UMK 2016 boleh ditangguhkan, perusahaan diberi waktu dua minggu

Harianjogja.com, JOGJA- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Sulistyo menyatakan kenaikan upah 2016 yang sudah disetujui sudah sesuai aturan baru, mengikuti kenaikan nilai inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi per bulan September tahun ini yakni 11,5%. Bahkan untuk upah di Kota Jogja hitungannya sampai 11,9%.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Jadi aturan baru ini sudah mengakomodir buruh dan perusahaan,” katanya, Senin (2/11/2015).

Disinggung soal kemungkinan ada penangguhan penerapan upah baru dari perusahaan, Sulistya mempersilahkan untuk diadukan melalui posko pengaduan yang disediakan di masing-masing kantor Dinsosnakertrans kabupaten dan kota. Ia memberikan batas waktu maksimal dua pekan sebelum pemberlakuan upah baru bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Namun, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda DIY ini berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah baru 2016. “Jalankan dulu sesuai kesepakatan, jangan mendahulukan penangguhan.” harap Sulistyo.

Sebelumnya, Ketua II Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Jogja, Imam Nawawi memperkirakan banyak perusahaan yang akan mengajukan penangguhan pembayaran upah 2016. Menurutnya, kenaikan upah dengan acuan PP Nomor 78/2015 lebih tinggi dibanding hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh DIY.

Imam yang juga sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Jogja telah menghitung kenaikan upah, dan hasilnya ada selisih Rp20.000-30.000 lebih tinggi dengan aturan baru daripada hasil survei KHL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya