Jogja
Selasa, 3 November 2015 - 15:20 WIB

UMK 2016 : Tolak Formula UMK, Ada Upaya Bipartit

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 ditolak serikat pekerja di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah ditetapkan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Senin (2/11/2015). Namun ketetapan UMK di Sleman mendapat penolakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sleman karena nominalnya masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

Advertisement

Ketua DPD SPSI Sleman, Sumarwoto Legowo, memaparkan angka KHL Sleman sebesar Rp1,385 juta namun UMK yang ditetapkan hanya Rp1,338 juta atau selisih Rp47.000. “Kita usulkan formula yang tepat karena formula [UMK] harus melihat KHL,” kata dia, Senin (2/11/2015).

Meski mengaku legawa, SPSI tetap mengupayakan bipartit terutama untuk pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun. “Yang sudah satu tahun bisa lebih nominalnya. Kalau yang formula sekarang itu kan untuk yang belum satu tahun,” jelasnya.

Menurutnya formula penghitungan UMK oleh Pemerintah Pusat tersebut sekonyong-konyong menjadi keputusan yang harus dijalankan. SPSI di daerah seakan tak memiliki kewenangan untuk turut menentukan formula yang diberlakukan. “Nggak apa-apa, sudah legowo. Usaha kita sudah mentok. Kami akan perjuangkan bipartit,” tegasnya.

Advertisement

Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sleman, Hermelin Wahyu, mengatakan formula tersebut telah tertuang dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan di DIY juga telah ditetapkan gubernur sehingga harus ditaati.

“Tentu saja ada yang setuju dan tidak setuju namun bagaimana semuanya bisa berjalan. Perusahaan bisa berlangsung dan pekerja tetap mendapat upah yang layak,” tandas terang Hermelin.

Dalam implementasinya nanti, perlu adaptasi agar kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama. Kepastian UMK tersebut setidaknya diharapkan tidak akan memunculkan masalah pengupahan. Setelah ini, pemerintah juga harus memperhatikan usaha kecil yang tengah berkembang, mengingat UMK berlaku bagi semua jenis perusahaan. “Masalahnya UMK itu berlaku bagi semua perusahaan. Hal itu yang menjadi ganjalan bagi Apindo,” kata Hermelin.

Advertisement

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) secara resmi belum menerima tembusan dari provinsi. Setidaknya setelah penetapan, kabupaten/kota baru menerima SK penetapan UMK satu hingga dua hari usai penetapan.

Setelah sampai di Disnakersos Sleman, SK tersebut akan segera dilanjutkan ke setiap perusahaan. Pihaknya akan berkoordinasi tripartit jika ada pekerja yang menolak hasil UMK. “Disnaker tidak menutup untuk menampung aspirasi. Kami hanya pelaksana. Hanya tampung aspirasi dan menyalurkannya,” kata Untoro.

Jika ada yang keberatan terhadap pengupahan, Untoro meminta agar ada penyampaian aspirasi berjenjang. Seperti dari SPSI kabupaten/kota, provinsi dan berakhir di nasional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif